PENGARUH PELAYANAN DAN PENYULUHAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN TINJAUAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA AMBON
Main Article Content
Abstract
Direktotarat Jendral Pajak talah mengadakan Intensitikasi pajak. Intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penarikan pajak yang telah terdaftar untuk melaksanakan kewajiban perpakakan, dengan kegiatan intensifikasi ini berupa penyuluhan berbagai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku, memberiakan pelayanan prima kepada wajib pajak, pelaksanaan penegakan hukum danpenagihan pajak adar kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan.
Adapun yang menjadi tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menguji secara empiris apakah pelayanan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan dalam membayar pajak penghsilannya.
Dalam penelitian ini pelayanan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian hasil penelitian ini mendukung H1.Dalam penelitian ini penyuluhan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Dengan demikian hasil penelitian ini tidak mendukung H2.
Penelitian ini telah didukung uji asumsi klasik yaitu data yang telah berdistribusi mendekadi normal, tidak terdapat heteroskedastisitas tidak terdapat multikolinearitas yang serius. Nilai Adjustted R Sguare sebesar 62,60 %, hal ini mengindikasi bahwa masih ada banyak factor-faktor selain variable bebas tersebut yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak sebesar 37,40 %.
Article Details
References
Dadang Sunyonto, Analisa Regresi dan Uji Hipotesis, Yogyakarta media Pressinde 2009
Djoko Mulyono (2009) Akuntansi Perpajakan Edisi Revisi, Andi Yogyakarta
Ikatan Konsultan Pajak Direktorat Jendral Pajak Indonesia Badan Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Himpunan Undang-Undang Perpajakan (2010)
Koperasi Pegawai Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak, The Indonesian Tax In Brief, Tinjawan Perpajakan Indonesia. Dicetak Gemilang Gagasindo Jakarta (2006)
Madiasmo (2009) Perpajakan Edisi Revisi 2009 Andi Yogyakarta
Sukrisno agoes & Estralita Trisnawati (2009) Akuntansi Perpajakan Edisi ke 2 Jakarta Salemba Raya
Undang-undang No.28 Tahun 2007 Tgl 17 Juli 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Waluyo (2008) Akuntansi Perpajakan, Jakarta Salem Empat 2008
Waluyo (2008) Perpajakan Indonesia, Jakarta Salemba Empat 2008
Pandiangan. L., (2002) Pemahaman Praktis Undang-Undang Perpajakan Indonesia, Jakarta Erlangga
Prabowo, Yusdianto, (2004), Akuntansi Perpajakan Terapan, Edisi Revisi, Jakarta PT. Gramedia
Departemen Keuangan (1993), Panduan Matei Penyuluhan Perpajakan, Jakarta, Pusat Penyuluhan Perpajakan.